Hukum Qurban Sunnah muakkadah berqurban bagi orang muslim merdeka yang mampu. Seandainya dalam satu keluarga ada seorang yang berqurban maka gugur bagi yang lain kesunnahannya.
Ibadah Qurban lebih utama daripada ibadah sedekah karena ada perselisihan ulama tentang hukum wajib berqurban.
Dasar ibadah Qurban :
Allah Swt berfirman :
فصل لربك وانحر
( Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah )
Dan ayat :
والبدن جعلناها لكم من شعائر الله
( Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah )
Nabi Saw bersabda :
ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلى الله تعالى من إراقه الدم، وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الارض، فطيبوا بها نفسا
“ Tidak ada amal ibadah yang lebih dicintai Allah di hari Nahr daripada menumpahkan darah (Qurban). Dan kelak di hari kiamat akan datang beserta tanduk dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya di sisi Allah memiliki kedudukan sebelum jatuh di bumi. Maka ikhlaskanlah diri kalian “
Dalam Hadits lain Nabi Saw bersabda :
عظموا ضحاياكم، فإنها على الصراط مطاياكم
“ Besarkanlah hewan-hewan qurban kalian, karena sesungguhnya hewan itu akan menjadi tumpangan kalian di shirath “
0 Response to "Hukum Qurban"
Post a Comment